Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Kukar
TENGGARONG-
Polres Kukar berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor (Pencuri Sepeda
Motor) dan Barang Bukti spesialis kunci tertinggal. Dari modus ini Satreskrim
Polres akan terus lakukan pengembangan, jika masih ada korban lagi, dari pelaku
curanmor tersebut.
"Kita
berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor, atas nama Nane(40) dan
Sopian(50), beserta barang bukti berupa dua mobil, dua motor, dan hp pelaku,
kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman 5 tahun
penjara,"jelas Kapolres Kukar AKBP Andrias SN, Jumat(20/12/2019) sore,
saat release bersama wartawan, dihalaman Mapolres Kukar.
Kapolres Andrias
menambahkan, modus operandi yang dilakukan pelaku, dengan mencari korban yang
lalai, kunci kontak masih menempel di kendaraan, dan akhir dicuri oleh pelaku.
Pelaku Nane asal Samarinda Seberang, sedangkan Sopian bertempat tinggal di
stadion Aji Imbut Tenggarong.
"Selanjutnya
Polres akan mengundang pemilik kendaraan yang dicuri para pelaku. Dua barang
bukti mobil, dicuri pelaku dari pasar Mangkurawang dan dari KM 40 Kota
Bangun," papar Andrias.
Andrias
melanjutkan, hasil curian rencananya di jual ke Kalimantan Utara oleh pelaku,
dengan harga Rp 20 juta untuk mobil, dan Rp4 juta untuk motor.
"Untuk
kasus pencurian Ranmor di Kukar masih bisa kita kendalikan, beda dengan daerah
lain yang terbilang parah," paparnya.
Ditambahkan
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Andhika Dharma Sena secara singkat, menghimbau
kepada masyarakat, agar pemilik kendaraan agar berhati-hati saat memarkirkan
kendaraan motor mau pun mobil.
" Tetaplah
waspada, meninggalkan kendaraan, jangan sampai kunci kendaraan kita masih
tertinggal," pungkasnya.(and/poskotakaltimnews.com)